Cuaca Sumatera

Diperbarui 11.07 WIB Ā· Sumber Open-Meteo
Medan
26°
🌦 Gerimis lebat
Padang
26°
ā˜€ļø Cerah
Pekanbaru
33°
🌤 Cerah berawan
Palembang
32°
ā˜€ļø Cerah
Banda Aceh
30°
ā›… Berawan
Batam
29°
ā˜€ļø Cerah
Bandar Lampung
27°
🌤 Cerah berawan
Aku Malu › Fashion › Berita
Fashion

EMPAT KUALIFIKASI SPIRITUAL MORALITAS SUBSTANTIF BAGI INSAN PHILOSOPHER JUDGE

Mewujudkan Peradilan Berkemajuan dan Berkeadilan

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. Rajo Amat

Hukum tanpa jiwa akan menjadi kering. Pasal tanpa nurani berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

Karena itu, dunia peradilan saat ini tidak hanya membutuhkan hakim yang cerdas secara intelektual, tetapi juga sosok Philosopher Judge—hakim yang mampu berpikir mendalam, berfilsafat, serta memiliki kematangan spiritual dan akhlak yang mulia.

Dalam perspektif Islam, khususnya Muhammadiyah, seorang hakim dituntut memiliki spiritualitas dan moralitas substantif yang kuat. Setidaknya terdapat empat kualifikasi utama yang harus melekat pada diri seorang penegak hukum.

1. TAQWA: Kesadaran Ilahiyah

Taqwa merupakan kompas utama dalam menegakkan hukum. Hakim yang bertaqwa menyadari bahwa setiap putusan dan setiap ketukan palu sidang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Taqwa menjadi benteng dari praktik suap, intervensi, dan putusan pesanan. Taqwa juga melahirkan keberanian untuk menyatakan yang benar meskipun pahit, karena orientasi utamanya adalah mencari ridha Allah SWT, bukan sekadar mempertahankan jabatan atau kedudukan.

2. ā€˜ADALAH: Keadilan Substantif

Keadilan tidak cukup hanya dengan menerapkan pasal demi pasal secara tekstual. Konsep ā€˜adalah mengajarkan pentingnya menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dan berkeadilan.

Seorang Philosopher Judge harus mampu membaca konteks sosial, memahami dampak putusan, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat. Tujuannya adalah menjaga lima tujuan utama syariah (Maqashid Syariah), yaitu:

  1. Menjaga agama (hifz ad-din);
  2. Menjaga jiwa (hifz an-nafs);
  3. Menjaga akal (hifz al-‘aql);
  4. Menjaga keturunan (hifz an-nasl);
  5. Menjaga harta (hifz al-mal).

Hukum ditegakkan untuk memanusiakan manusia, bukan semata-mata menghukum demi hukum itu sendiri.

3. HIKMAH: Kebijaksanaan Filsafat

Hikmah merupakan kedalaman berpikir dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Seorang hakim tidak boleh bersikap reaktif, tetapi harus reflektif dan visioner.

Hakim yang berhikmah mampu melihat akar persoalan, bukan sekadar gejala di permukaan. Putusan yang bijak tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendidik masyarakat dan mencegah munculnya konflik baru di masa mendatang.

Inilah hakikat hukum yang mencerdaskan sekaligus membangun peradaban.

4. ISTIQAMAH: Konsistensi Moral

Istiqamah adalah konsistensi antara ucapan, putusan, dan perilaku. Hakim yang istiqamah akan hidup sederhana, menjauhi gaya hidup berlebihan, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Dari sikap istiqamah lahirlah kepercayaan publik. Sebab, kekuatan hukum tidak hanya terletak pada bunyi pasal, melainkan juga pada integritas orang yang menegakkannya.

Penutup

Empat pilar utama, yaitu Taqwa, ā€˜Adalah, Hikmah, dan Istiqamah, merupakan ruh bagi terwujudnya peradilan yang berkemajuan dan berkeadilan.

Tanpa keempatnya, hukum berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan. Namun, dengan keempatnya, hukum akan menjadi jalan untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan peradaban yang bermartabat.

Sudah saatnya kita bersama-sama mendorong lahirnya lebih banyak Philosopher Judge di negeri ini—hakim yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.

Akumalu.com
Akurat • Bermutu • Terpercaya

Berita Selanjutnya Satu Komando! DPW dan 19 DPD BM PAN se-Sumatra Barat Kunci Dukungan untuk Riyan Hidayat
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *