Jakarta, akumalu.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi administratif kepada Google selaku pemilik platform YouTube. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut dinilai belum menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak merupakan hal yang krusial, terutama di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak. Karena itu, tindakan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara platform digital agar lebih bertanggung jawab.
Selain itu, Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia guna memastikan seluruh regulasi dipatuhi secara optimal.(*)
