Cuaca Sumatera

Diperbarui 10.20 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
🌦 Gerimis lebat
Padang
25°
🌦 Hujan lokal
Pekanbaru
28°
⛅ Berawan
Palembang
27°
🌦 Gerimis
Banda Aceh
29°
🌤 Cerah berawan
Batam
28°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
28°
⛅ Berawan
Aku Malu › Peristiwa › Berita
Peristiwa

Polri Sampaikan Empati kepada Santri Hamalatul Quran, Tegaskan Penggeledahan Bagian dari Penyidikan Kasus Pembakaran

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul keresahan yang muncul pascapenggeledahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro.

Polri memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami menyampaikan empati tulus atas keresahan para santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran,” demikian penegasan Johnny Isir dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.

Ia menekankan, penegakan hukum harus dipahami dalam konteks penanganan perkara pidana, bukan sebagai bentuk penilaian terhadap institusi pendidikan agama.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang melibatkan lingkungan pesantren. Sebab, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga tempat para santri menimba ilmu, membangun karakter, dan memperdalam nilai-nilai keagamaan.

Karena itu, komunikasi yang terbuka, profesionalitas aparat, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Polri diharapkan dapat menjalankan proses penyidikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan bahwa para santri dan keluarga besar pesantren tetap mendapatkan perlindungan serta kepastian informasi.

Penegakan hukum harus berjalan, kepercayaan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya menjadi fondasi penting agar proses hukum tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun prasangka terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

AKUMALU.com — Akurat, Terpercaya, untuk Semua.

Redaksi AKUMALU.com

Berita Selanjutnya RESENSI BUKU Demonstrasi Perjuangan Aktivis: Urgensi dan Nilai-Nilai Gerakan
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *