Oleh: Labai Korok
PADANG – Rencana pembangunan GOR H. Agus Salim yang baru menuai sorotan. Berdasarkan desain yang beredar di ruang publik, terdapat dugaan bahwa perencanaan bangunan tersebut belum mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2011, khususnya terkait aspek mitigasi bencana.
Menurut penulis, kedua regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap bangunan pemerintah, fasilitas umum, maupun gedung dengan kapasitas besar dilengkapi unsur keselamatan dan sistem evakuasi saat terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, maupun bencana lainnya.
GOR H. Agus Salim sendiri berada di kawasan yang masuk zona rawan bencana tsunami. Karena itu, pembangunan gedung baru dinilai seharusnya mengintegrasikan jalur evakuasi, area penyelamatan, maupun fasilitas mitigasi lainnya sebagai bagian dari desain utama bangunan.
Apabila unsur mitigasi tersebut belum dimasukkan dalam perencanaan, penulis berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Bahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan dapat dievaluasi hingga seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi.
Selain memenuhi aspek regulasi, keberadaan fasilitas mitigasi dinilai sangat penting mengingat GOR H. Agus Salim akan menampung puluhan ribu penonton dalam berbagai kegiatan olahraga maupun acara publik. Tanpa sistem evakuasi yang memadai, keselamatan pengunjung dikhawatirkan menjadi perhatian serius apabila terjadi bencana.
Penulis berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pihak pelaksana proyek, hingga unsur legislatif yang menginisiasi pembangunan, dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap desain yang telah disiapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak hanya menghasilkan stadion yang megah, tetapi juga memenuhi standar keselamatan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, momentum evaluasi desain ini juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi usulan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, agar bangunan GOR H. Agus Salim mengadopsi unsur arsitektur gonjong sebagai identitas budaya Minangkabau. Dengan demikian, stadion tidak hanya memenuhi aspek keselamatan, tetapi juga merepresentasikan kearifan lokal dan karakter arsitektur Sumatera Barat.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis yang memuat pandangan terhadap rencana pembangunan GOR H. Agus Salim. Dugaan pelanggaran terhadap Perda sebagaimana disampaikan masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan pelaksana proyek.
