PADANG, AKUMALU.COM — Pengelolaan biaya tenaga kerja PT Bank Nagari menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemberian remunerasi. Berdasarkan informasi yang dimuat PenaHarian.com mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan nilai sekitar Rp279 miliar yang disebut membebani keuangan Bank Nagari serta kelebihan pembayaran lebih dari Rp44 miliar.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.
Dalam informasi yang merujuk pada LHP BPK itu disebutkan, Bank Nagari merealisasikan biaya tenaga kerja pada tahun 2023 sebesar Rp861.990.864.220, kemudian pada 2024 sebesar Rp852.036.824.221, dan hingga September 2025 mencapai Rp551.207.509.612,48.
Biaya tenaga kerja tersebut antara lain mencakup remunerasi bagi direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai.
Remunerasi Jadi Sorotan
Persoalan menjadi perhatian karena pemeriksaan BPK disebut menemukan adanya pemberian remunerasi yang tidak sesuai dengan ketentuan serta belum menerapkan prinsip kehati-hatian.
Nilai temuan yang mencapai ratusan miliar rupiah tentu menjadi informasi penting bagi publik, mengingat Bank Nagari merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan di Sumatera Barat.
Pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah.
Temuan pemeriksaan juga selayaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan, pembayaran dan pengawasan remunerasi agar setiap pengeluaran perusahaan benar-benar sesuai regulasi dan memperhatikan kondisi serta kemampuan keuangan perseroan.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Sorotan BPK tersebut juga membuka ruang bagi manajemen Bank Nagari untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat mengenai substansi temuan, langkah koreksi yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.
Klarifikasi resmi menjadi penting agar informasi mengenai nilai Rp279 miliar dan lebih bayar Rp44 miliar dapat ditempatkan secara proporsional sesuai konteks LHP BPK, sekaligus menghindari munculnya penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
AKUMALU.COM memandang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Bank Nagari maupun pihak terkait merupakan bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
Selasa, 18 Agustus 2026
AKUMALU.COM — Akurat • Terpercaya • Untuk Semua
