PADANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Kamboja setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal selama 54 hari.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah kedua WNA tidak sanggup membayar denda akibat pelanggaran izin tinggal yang mereka lakukan.
Penindakan ini menjadi bentuk ketegasan jajaran Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Imigrasi Padang, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan melalui jalur penerbangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin tinggal bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di Indonesia.
Pelanggaran overstay dapat berujung pada sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan Orang Asing
Penindakan terhadap dua WNA asal Kamboja tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.
Penegakan aturan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara.
AKUMALU.COM — Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban setiap orang yang berada di Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan izin tinggal, karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.
Sumber: Informasi dan dokumentasi Instagram Imigrasi Padang dan Info Sumbar.

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.