Cuaca Sumatera

Diperbarui 11.22 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
26°
🌦 Gerimis ringan
Padang
25°
🌦 Gerimis
Pekanbaru
27°
⛅ Berawan
Palembang
26°
🌦 Gerimis lebat
Banda Aceh
28°
🌤 Cerah berawan
Batam
27°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
27°
⛅ Berawan
Aku Malu › Fashion › Berita
Fashion

Tak Sanggup Bayar Denda Overstay 54 Hari, Dua WNA Kamboja Dideportasi Imigrasi Padang

PADANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Kamboja setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal selama 54 hari.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah kedua WNA tidak sanggup membayar denda akibat pelanggaran izin tinggal yang mereka lakukan.

Penindakan ini menjadi bentuk ketegasan jajaran Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Imigrasi Padang, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan melalui jalur penerbangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin tinggal bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di Indonesia.

Pelanggaran overstay dapat berujung pada sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Tegaskan Pengawasan Orang Asing

Penindakan terhadap dua WNA asal Kamboja tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.

Penegakan aturan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara.

AKUMALU.COM — Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban setiap orang yang berada di Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan izin tinggal, karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.

Sumber: Informasi dan dokumentasi Instagram Imigrasi Padang dan Info Sumbar.

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *