Pasaman, akumalu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Pasaman resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di SMKN 1 Lubuk Sikaping kepada Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pengurus LSM LAKI dengan menyerahkan berkas pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman. Dalam laporan bernomor 20/DPC-LAKI/V/PAS-2026 itu, LAKI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BLUD sekolah tersebut.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media ini, dugaan persoalan berawal dari pengelolaan aset kantin sekolah yang disebut telah dikontrakkan kepada pihak ketiga sejak status BLUD diterapkan pada tahun 2024. LSM LAKI menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan dan pengelolaan hasil kontrak yang berpotensi tidak masuk ke mekanisme resmi keuangan BLUD.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti peran pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebagai pembina satuan pendidikan tingkat SMK. Menurut LAKI, diperlukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Pasaman, Yuli Fernadi, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporannya, LAKI meminta Kejaksaan Negeri Pasaman untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan BLUD SMKN 1 Lubuk Sikaping, termasuk pejabat sekolah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aset daerah.
LSM LAKI juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap aliran dana yang bersumber dari pemanfaatan aset sekolah, termasuk kontrak penyewaan kantin yang menjadi objek laporan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Lubuk Sikaping maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait substansi laporan yang disampaikan oleh LSM LAKI tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Iwan)
(Redaksi)
