GOWA, akumalu.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas dugaan insiden yang melibatkan anggotanya. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Kompol Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail.
Ia menjelaskan, meskipun pihak-pihak yang berselisih telah menempuh upaya perdamaian, proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Ismail memastikan seluruh informasi maupun laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.
Kasat Resnarkoba Polresta Gowa juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada institusi Polri untuk menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anggotanya.
Melalui klarifikasi ini, Kompol Ismail kembali menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Gowa untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi Akumalu.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM RED
