Oleh: Pandekasalalauak
Pajak merupakan instrumen utama negara untuk membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, serta menjaga keberlangsungan roda pemerintahan. Namun, ketika kenaikan pajak terjadi di tengah melemahnya daya beli masyarakat, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik: apakah kenaikan pajak masih dapat disebut sebagai kebijakan, atau justru telah dirasakan sebagai bentuk penindasan?
Bagi negara, pajak adalah sumber penerimaan. Akan tetapi, bagi masyarakat kecil, pajak adalah pengeluaran yang secara langsung mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat harga kebutuhan pokok terus meningkat, lapangan pekerjaan belum sepenuhnya pulih, dan pelaku usaha kecil masih berjuang mempertahankan usahanya, tambahan beban pajak kerap dipersepsikan sebagai tekanan baru.
Persoalan sebenarnya bukan sekadar naik atau tidaknya tarif pajak. Yang lebih penting adalah keadilan dalam pemungutan serta transparansi dalam penggunaan uang rakyat. Masyarakat cenderung menerima kewajiban membayar pajak apabila mereka merasakan manfaat nyata berupa jalan yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang baik, serta pelayanan publik yang bebas korupsi.
Sebaliknya, apabila kenaikan pajak tidak diiringi peningkatan kualitas pelayanan dan akuntabilitas pemerintah, maka kepercayaan publik akan terkikis. Dalam kondisi seperti itu, pajak bukan lagi dipandang sebagai bentuk gotong royong membangun negara, melainkan sebagai beban yang dipikul tanpa kepastian manfaat.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tantangan menjaga stabilitas fiskal. Berbagai kalangan menilai bahwa peningkatan penerimaan negara tidak harus selalu ditempuh melalui kenaikan tarif pajak, tetapi dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi administrasi, serta penindakan terhadap praktik penghindaran pajak. Bahkan pemerintah sendiri beberapa kali menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memperbaiki kepatuhan dan administrasi perpajakan, bukan sekadar menaikkan tarif.
Karena itu, pertanyaan “apakah kenaikan pajak adalah penindasan?” tidak memiliki jawaban hitam-putih. Jika kebijakan tersebut diterapkan secara adil, transparan, dan hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat, maka pajak adalah bentuk kontribusi warga negara. Namun, jika beban terus bertambah sementara kesejahteraan masyarakat tidak membaik dan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran menurun, maka wajar apabila sebagian masyarakat merasa sedang mengalami tekanan.
Pada akhirnya, negara tidak hanya dituntut mampu memungut pajak, tetapi juga membuktikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan rakyat benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan, keadilan, dan pelayanan publik yang berkualitas. Sebab, kepercayaan adalah modal terbesar dalam sistem perpajakan. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan fiskal akan selalu dipertanyakan.
