Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.
AKUMALU.COM – Di era media sosial saat ini, istilah “demi kemanusiaan” kerap digunakan untuk membenarkan berbagai tindakan. Bahkan tidak jarang muncul narasi yang menyatakan, “Agama boleh, tetapi kemanusiaan nomor satu. Kalau perlu, hukum Allah bisa ditunda.”
Kalimat semacam itu terdengar bijak dan humanis. Namun dari perspektif akidah Islam, muncul pertanyaan mendasar: Benarkah kemanusiaan dapat mengalahkan hukum Allah?
Tulisan ini berupaya meluruskan dua hal penting. Pertama, kedudukan hukum Allah sebagai hukum tertinggi yang tidak dapat digantikan oleh hukum apa pun. Kedua, hakikat rukhshah (keringanan syariat) sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bukan sebagai kompromi terhadap syariat.
Kedudukan Hukum Allah: Tidak Ada yang Lebih Tinggi
Dalam Islam, hukum yang bersumber dari Allah SWT merupakan hukum tertinggi. Tidak ada konstitusi, adat istiadat, opini publik, maupun perasaan manusia yang dapat membatalkan ketentuan-Nya.
Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
(QS. An-Nisa: 65)
Firman Allah lainnya:
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka.”
(QS. Al-Maidah: 49)
Mengapa hukum Allah tidak dapat dikalahkan?
1. Allah Maha Mengetahui
Allah adalah Pencipta manusia. Karena itu, Dia paling mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”
(QS. Al-Mulk: 14)
2. Syariat Adalah Kemanusiaan Sejati
Tujuan syariat (maqashid syariah) adalah menjaga lima kebutuhan pokok manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, syariat justru merupakan bentuk perlindungan kemanusiaan yang paling sempurna.
3. Standar Manusia Berubah, Syariat Tetap
Konsep hak asasi manusia dan nilai sosial dapat berubah sesuai ruang dan waktu. Namun hukum Allah bersifat tetap dan berlaku universal sepanjang zaman.
Karena itu, klaim bahwa “hukum kemanusiaan dapat mengalahkan hukum Allah” bukan sekadar perbedaan pandangan fiqih, melainkan telah menyentuh wilayah prinsip akidah.
Mengenal Rukhshah: Keringanan dari Allah, Bukan Melawan Allah
Jika hukum Allah tidak dapat ditawar, bagaimana dengan orang yang sakit, musafir, atau berada dalam kondisi darurat?
Islam telah memberikan jawabannya melalui konsep rukhshah.
Secara bahasa, rukhshah berarti kemudahan atau keringanan. Secara istilah, rukhshah adalah keringanan hukum yang diberikan Allah kepada hamba-Nya karena adanya uzur syar’i. Lawannya adalah ‘azimah, yaitu hukum asal yang berlaku dalam kondisi normal.
Dalil-Dalil Rukhshah
Allah SWT berfirman:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi dasar keringanan dalam ibadah puasa bagi orang sakit dan musafir.
Firman Allah lainnya:
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa karena lapar, bukan karena sengaja berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah: 173)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhshah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatan dilakukan.”
(HR. Ahmad)
Penting dipahami bahwa rukhshah bukan kemenangan manusia atas syariat. Rukhshah adalah bagian dari syariat itu sendiri. Allah mengetahui keterbatasan hamba-Nya dan memberikan kemudahan sebagai bentuk rahmat-Nya.
Contoh Rukhshah dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Shalat
Hukum asal shalat dilakukan dengan berdiri, menghadap kiblat, dan berwudhu menggunakan air.
Namun bagi orang sakit, syariat memberikan keringanan untuk shalat sambil duduk, berbaring, atau bahkan dengan isyarat. Jika tidak ada air atau tidak memungkinkan menggunakan air, maka diperbolehkan bertayamum.
2. Puasa Ramadhan
Hukum asal puasa Ramadhan wajib dilaksanakan penuh selama satu bulan.
Namun bagi musafir, orang sakit, ibu hamil, atau ibu menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya, syariat memberikan keringanan sesuai ketentuan fiqih yang berlaku.
3. Konsumsi Makanan yang Diharamkan
Pada dasarnya bangkai, darah, dan daging babi adalah haram.
Namun ketika seseorang berada dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak menemukan makanan lain, syariat memperbolehkan mengonsumsinya sebatas kebutuhan untuk mempertahankan hidup.
4. Berbohong dalam Kondisi Tertentu
Hukum asal berbohong adalah haram.
Namun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang dijelaskan dalam hadis, seperti mendamaikan pihak yang berselisih, strategi peperangan, atau menjaga keharmonisan hubungan suami istri.
5. Membuka Aurat untuk Kepentingan Medis
Hukum asal aurat wajib dijaga dan ditutup.
Namun dalam tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa atau mengobati penyakit, dokter diperbolehkan melihat bagian tubuh yang diperlukan sesuai kebutuhan pengobatan.
Bahaya Menyamakan Kemanusiaan dengan Penolakan terhadap Syariat
Persoalan muncul ketika istilah “kemanusiaan” digunakan untuk menolak nash syariat yang jelas.
Akibatnya dapat menimbulkan beberapa bahaya:
1. Distorsi Makna Kemanusiaan
Kemanusiaan yang seharusnya dipahami dalam bingkai wahyu berubah menjadi tafsir berdasarkan hawa nafsu atau tren yang berkembang.
2. Relativisme Hukum
Jika satu hukum Allah dianggap dapat ditawar demi alasan tertentu, maka hukum lainnya akan mengalami nasib yang sama. Pada akhirnya, syariat kehilangan kewibawaannya.
3. Menolak Wahyu Secara Halus
Seseorang mungkin masih menjalankan ibadah secara lahiriah, tetapi secara batin menempatkan akal dan hawa nafsu di atas petunjuk Allah.
Islam tidak mengajarkan sikap anti-kemanusiaan. Sebaliknya, Islam mengajarkan kemanusiaan yang dibimbing oleh wahyu. Karena itu, memahami maqashid syariah harus dilakukan untuk menangkap hikmah hukum, bukan untuk menabrak ketentuan yang sudah jelas.
Penutup: Taat dengan Ilmu, Memahami Rukhshah dengan Benar
Ada tiga pelajaran penting yang dapat disimpulkan:
- Tidak ada hukum manusia yang dapat mengalahkan hukum Allah. Ini merupakan prinsip dasar dalam akidah Islam.
- Rukhshah bukan kekalahan syariat. Rukhshah adalah bagian dari syariat dan merupakan manifestasi kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
- Kemanusiaan yang benar adalah kemanusiaan yang berjalan seiring dengan syariat. Saat ada uzur, ambillah rukhshah yang diberikan Allah. Saat kondisi normal, laksanakan hukum asal dengan penuh ketaatan.
Karena itu, ketika muncul pernyataan “demi kemanusiaan, hukum Allah harus ditunda”, maka yang perlu diluruskan adalah bahwa demi kemanusiaan yang hakiki, Allah telah menyediakan rukhshah sebagai solusi dalam kondisi tertentu.
Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang mampu memahami agama dengan benar, tidak meremehkan syariat, dan tidak pula memberatkan diri di luar batas kemampuan yang telah ditetapkan-Nya.
