Aku Malu › Opini › Berita
Opini

Haram Hukumnya Gibran Tidak Mundur, SuKet Daftar Calon Wapres Batal

Oleh: Labai Korok

Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dua lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman merdeka berdasarkan UUD 1945 telah menyatakan bahwa Surat Keterangan (SuKet) pendidikan atas nama Gibran dibatalkan. Kedua lembaga tersebut meminta agar pihak yang memegang SuKet mengembalikannya untuk dimusnahkan, serta menyatakan bahwa ijazah SLTA Wakil Presiden tidak ditemukan.

Dengan adanya kedua keputusan tersebut, kursi Wakil Presiden yang diduduki oleh Gibran dinilai sudah selayaknya dinyatakan tidak sah dan tidak layak dipegang.

Berikut adalah rincian keputusan dari kedua lembaga tinggi negara tersebut:

  • Putusan Mahkamah Agung (MA): Secara resmi mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan (SuKet) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Melihat fakta hukum yang sudah terang benderang ini, Gibran dinilai harus mundur demi menjaga kehormatan jabatan, layaknya keteladanan seorang Bung Hatta.

Namun, apabila Gibran tetap memaksakan diri untuk menduduki kursi jabatan tersebut, opini ini menyerukan agar seluruh anak bangsa turun ke jalan dan segenap rakyat Indonesia melakukan jihad demi menegakkan kebenaran serta mengembalikan arah negara Indonesia sesuai dengan cita-cita para pahlawan dahulu.

 

#Redaksi diluar tanggung jawab, akumalu.cim

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *