JAKARTA, akumalu.com — Polemik kebebasan berpendapat kembali mencuat setelah akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengkritik program swasembada pangan pemerintah, khususnya klaim surplus beras.
Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026 di Jakarta Timur. Dalam forum itu, ia menyoroti sejumlah data pemerintah yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Kritik tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan program televisi nasional, memicu perdebatan publik.
Laporan pertama terhadap Feri diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 16 April 2026 dari seorang pelapor berinisial RMN. Sehari berselang, laporan kedua masuk dari LBH Tani Nusantara yang mewakili kelompok petani dan gerakan Tani Merdeka Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Feri diduga melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan di muka umum. Selain itu, pelapor juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 263 dan 264 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor menilai pernyataan Feri tidak didukung data valid dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait isu ketahanan pangan nasional.
Namun, pandangan berbeda datang dari sejumlah kalangan. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai pernyataan Feri merupakan bagian dari opini akademik yang tidak semestinya dipidanakan. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara selama tidak mengandung unsur makar atau SARA.
Senada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah aktivis menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Mereka mengingatkan bahwa ruang kritik harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Sementara itu, pihak LBH Tani Nusantara tetap pada sikapnya dan meminta Feri mempertanggungjawabkan pernyataannya yang dinilai bertentangan dengan data resmi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai surplus beras.
Hingga 19 April 2026, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut. Belum ada informasi resmi terkait pemanggilan ataupun penetapan status hukum terhadap Feri Amsari.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh dua isu krusial sekaligus: akurasi data kebijakan publik dan batas kebebasan berpendapat di ruang demokrasi Indonesia. Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil. (*)
