akumalu.com
PADANG – Sengketa keterbukaan informasi antara Darlinsah sebagai Pemohon melawan PT Bank Nagari sebagai Termohon akhirnya mencapai putusan di Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar). Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis (21/5/2026), Majelis Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026. Sengketa ini bermula dari permintaan informasi yang diajukan Darlinsah terkait sejumlah dokumen PT Bank Nagari untuk periode 2021 hingga 2024.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi, yakni:
- Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024.
- Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan untuk periode 2021–2024.
- Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang mencantumkan nama barang, harga, dan lokasi pembelian setiap bulan selama 2021–2024.
- Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan selama 2021–2024.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumbar akhirnya membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
- Memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan informasi berupa salinan laporan tahunan yang telah diaudit.
- Memerintahkan PT Bank Nagari untuk membuka data penerima TJSL/CSR tahun 2021–2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan, serta dokumentasi penyerahan, dengan tetap mengaburkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Komisi Informasi yang menangani perkara ini terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli. Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat komisioner pada Rabu, 6 Mei 2026, lalu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 21 Mei 2026, didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan pihak Termohon.
Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan keterbukaan informasi publik tetap harus sejalan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Majelis juga menegaskan bahwa para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang dalam waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Jika tidak ada upaya keberatan dalam tenggat waktu tersebut, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat diajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (akumalu.com)
