Tanah Datar, akumalu.com – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk masyarakat, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia di SMK Negeri 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026).
Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe mengatakan bahwa masyarakat Tanah Datar memiliki beragam potensi yang perlu dijaga dan dilindungi melalui sistem hukum yang kuat. Menurutnya, berbagai produk unggulan daerah, hasil kerajinan masyarakat, kuliner tradisional, seni budaya, hingga inovasi generasi muda memiliki nilai ekonomi yang tinggi apabila mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
“Karya masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas yang lahir dari kerja keras masyarakat dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya. Karena itu, pemahaman mengenai hak cipta, merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya harus terus ditingkatkan,” ujar M. Shadiq Pasadigoe.
Mantan Bupati Tanah Datar dua periode tersebut menegaskan bahwa perhatian terhadap pengembangan potensi daerah bukanlah hal baru baginya. Sejak memimpin Kabupaten Tanah Datar, ia telah mendorong penguatan sektor UMKM, pengembangan ekonomi kerakyatan, pelestarian budaya lokal, serta pemberdayaan masyarakat nagari sebagai fondasi pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap ide, kreativitas, dan inovasi masyarakat yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang.
“Sejak menjadi Bupati Tanah Datar, saya selalu meyakini bahwa kekuatan daerah terletak pada masyarakatnya. Ketika kreativitas masyarakat berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum yang baik, maka kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat,” tambahnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, M. Shadiq menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menghadirkan edukasi langsung hingga ke tingkat nagari.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pemerintah nagari. Wali Nagari Taluak, Pendi Aswil, menyampaikan apresiasi kepada M. Shadiq Pasadigoe yang dinilai konsisten memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat Tanah Datar, baik saat menjabat sebagai Bupati maupun setelah menjadi anggota DPR RI.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak M. Shadiq Pasadigoe yang telah memfasilitasi kegiatan penting ini. Beliau tidak pernah melupakan masyarakat Tanah Datar. Sejak menjadi Bupati hingga sekarang sebagai anggota DPR RI, beliau terus memperjuangkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pendi Aswil.
Ia menilai kegiatan diseminasi kekayaan intelektual tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, pengrajin, pelaku usaha, dan generasi muda mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan usaha mereka.
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat itu berlangsung penuh antusiasme. Para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak produk unggulan masyarakat Tanah Datar yang memperoleh perlindungan hukum, memiliki daya saing yang kuat, serta mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah menuju masyarakat yang lebih sejahtera. (***)
Editor: akumalu.com
