Padang, akumalu.com – Kesadaran hukum mahasiswa terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga identitas nasional di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Kelompok 4 Mata Kuliah Bahasa Indonesia terhadap 103 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas angkatan 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa terhadap penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hasil survei menunjukkan bahwa mahasiswa telah memiliki tingkat kesadaran yang cukup baik. Sebanyak 78 dari 103 responden (75,7%) mengaku telah mengetahui atau pernah mendengar tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kedudukan dan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Kesadaran terhadap fungsi Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa juga tergolong sangat tinggi. Sebanyak 102 responden (99%) memahami bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari identitas serta kedaulatan negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, 97 responden (94,2%) memahami bahwa penggunaan bahasa gaul secara berlebihan dalam diskusi akademik dapat mengurangi fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan. Jumlah yang sama juga mengetahui bahwa penulisan skripsi, jurnal, dan tugas akhir wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baku sesuai ketentuan akademik dan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik sehari-hari, kesadaran hukum mahasiswa juga terlihat cukup baik. Sebanyak 82 responden (79,6%)menyatakan selalu menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan formal saat berkomunikasi dengan dosen maupun staf akademik melalui WhatsApp atau surat elektronik. Sementara itu, 74 responden (71,8%) mengaku berusaha menggunakan Bahasa Indonesia yang benar saat berkomunikasi di lingkungan kampus.
Survei juga menunjukkan bahwa 90 responden (87,4%) meyakini bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan aturan hukum dapat meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai insan akademis.
Meskipun demikian, penelitian ini menemukan beberapa tantangan. Tinggi rendahnya tingkat kesadaran hukum mahasiswa terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal meliputi kurang optimalnya sosialisasi dan implementasi aturan kebahasaan di lingkungan kampus, sedangkan faktor internal meliputi kebiasaan berbahasa yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, media sosial, bahasa daerah, serta perkembangan teknologi dan globalisasi.
Berdasarkan hasil penelitian, tingkat kesadaran hukum mahasiswa FISIP Universitas Andalas terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dapat dikategorikan baik. Namun, peningkatan pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta pembiasaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari masih perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui peningkatan sosialisasi dan budaya akademik yang mendukung penggunaan Bahasa Indonesia, diharapkan mahasiswa dapat menjadi generasi yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penulis:
Kelompok 4 Mata Kuliah Bahasa Indonesia
1. Pasha Abil Ginayah
2. Tri Menanti
3. M. Ghazanfar
4. Selby Jopima
5. Delva Kamilya Berliana
6. Karina Maharani
Program Studi Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Andalas
