Oleh: Labai Korok
Dua tahun terakhir, sebagian kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terlihat mulai menjauh dari tim sukses, relawan, jaringan pemenangan, dan basis pemilih yang telah mengantarkan mereka meraih kemenangan pada Pilkada 2025.
Publik tentu masih mengingat adanya pernyataan dari sejumlah politisi dan kepala daerah yang meyakini bahwa pemilihan kepala daerah pada periode berikutnya akan dilakukan melalui anggota DPRD. Keyakinan tersebut membuat sebagian kepala daerah merasa tidak lagi terlalu membutuhkan kedekatan dengan rakyat.
Orang-orang yang dahulu bekerja keras memenangkan mereka perlahan ditinggalkan. Bahkan ada yang beranggapan, untuk kembali berkuasa cukup dengan mendekati elite politik di pusat, mendapatkan rekomendasi partai, lalu meyakinkan anggota dewan untuk memilih mereka.
Perhitungan politik seperti itu dianggap lebih sederhana. Apalagi bagi kepala daerah petahana, menggalang dukungan puluhan anggota dewan dinilai jauh lebih mudah dibandingkan kembali turun ke tengah masyarakat untuk meminta dukungan rakyat secara langsung.
Namun, sikap jumawa tersebut akhirnya dipatahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta pada Senin (29/6), MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
MK juga menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, secara konstitusional, kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat.
Keputusan tersebut seolah menjadi alarm bagi para kepala daerah. Kini, mereka kembali mengingat tim sukses, relawan, dan basis pemilih yang selama ini sempat terlupakan.
Penulis bahkan menemukan fenomena menarik. Sejumlah kepala daerah mulai kembali menghubungi tim pemenangannya, mengajak relawan bertemu, serta berusaha menunaikan janji-janji politik yang pernah disampaikan saat kampanye.
Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu juga menegaskan bahwa demokrasi lokal tetap berpijak pada asas kedaulatan rakyat, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.
Pada akhirnya, putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk meluruskan kembali hubungan antara kepala daerah dan rakyatnya. Kekuasaan yang diperoleh melalui dukungan tim, jaringan, relawan, dan basis pemilih semestinya tidak membuat pemimpin melupakan akar politiknya.
Pasca putusan MK, pemandangan politik pun berubah. Telepon kepada tim pemenangan mulai diangkat kembali, pertemuan dengan relawan mulai digelar, dan janji-janji kampanye kembali diingat.
Sebab, dalam demokrasi, jalan menuju kekuasaan tetap bermuara pada satu hal yang paling mendasar: rakyatlah yang menentukan siapa pemimpinnya.
— | akumalu.com
