Pasaman, Akumalu.com – Seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman berinisial A.S. dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh penyidik.
Di sisi lain, A.S. membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah, pencemaran nama baik, serta diduga bermuatan unsur sakit hati dan upaya merusak kariernya.
Laporan polisi diajukan oleh seorang perempuan berinisial ASMIL (30) dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan Nomor: LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 12 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kerja pelapor yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pauh, Lubuk Sikaping.
Dalam laporannya, pelapor menyebut terlapor datang ke ruangannya, kemudian diduga memegang tangan korban sambil mengatakan, “Tenang saja, di sini tidak ada orang dan tidak ada CCTV.” Pelapor mengaku langsung menarik tangannya sebelum terlapor meninggalkan ruangan.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami trauma dan tekanan psikologis.
Kasus ini ditangani Polres Pasaman sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Kepada awak media, korban menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut bermula pada April 2026. Saat itu dirinya mendapat teguran dari kepala dinas karena dinilai sudah lama tidak terlihat masuk kantor. Korban mengaku telah mengajukan cuti karena sedang berduka.
Usai apel, korban dipanggil ke ruangan kepala dinas. Menurut pengakuannya, terlapor menjelaskan bahwa teguran tersebut bukan bermaksud memarahi. Namun, sejak pertemuan itu korban mengaku mulai merasa tidak nyaman atas sikap dan perkataan terlapor.
Korban juga menceritakan kejadian lain ketika dirinya memasuki ruang kepala dinas untuk meminta tanda tangan dokumen SPJ. Karena merasa khawatir kejadian sebelumnya terulang, korban mengaku sempat merekam percakapan menggunakan telepon genggamnya.
Di dalam ruangan, menurut pengakuan korban, kepala dinas memintanya duduk. Korban kemudian mengaku mengalami tindakan fisik yang membuatnya tidak nyaman. Ia juga menyebut sempat disuapi makanan hingga wajahnya disentuh, yang menurutnya merupakan kontak fisik yang tidak diinginkan.
“Saya merasa takut dan tidak berani berteriak karena saat itu kondisi kantor sedang sepi,” ujar korban.
Korban juga mengaku pada 28 April 2026 kembali dipanggil ke ruang kepala dinas terkait berkas pekerjaan. Menurutnya, tindakan yang membuat dirinya tidak nyaman kembali terjadi.
Ia mengaku telah melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Sekretaris Dinas, Kasubbag, dan salah seorang kepala bidang. Namun, menurut korban, tidak ada tindak lanjut atas laporannya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan gangguan psikologis.
Sementara itu, terlapor A.S. membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan menyebut laporan tersebut sebagai fitnah, pencemaran nama baik, serta diduga merupakan upaya untuk merusak kariernya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pasaman masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. (Iwan)
