Oleh: Labai Korok
Aksi demonstrasi yang berujung pada robohnya pagar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat seharusnya menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan di Ranah Minang.
Namun, perhatian publik kemudian bergeser akibat beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penjemputan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR oleh aparat Kejati Sumbar. Isu ini memicu berbagai tanggapan dan menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen memberikan klarifikasi. Mengutip sejumlah media daerah, Kejati membantah adanya penjemputan paksa terhadap mahasiswa tersebut. Menurut penjelasan resmi, FR hadir ke kantor Kejati bukan karena diamankan, melainkan memenuhi undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi.
Meski demikian, perbedaan persepsi antara informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan penjelasan resmi dari Kejati berpotensi terus memunculkan polemik. Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dalam falsafah Minangkabau dikenal pepatah “basilang kayu di tungku, mako api ka hiduik.” Perbedaan pandangan sejatinya bukan untuk dipertentangkan, melainkan menjadi ruang dialog yang melahirkan solusi. Gesekan yang terjadi hendaknya menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk semakin serius menuntaskan berbagai persoalan hukum di Sumatera Barat, sekaligus menjadi pengingat bagi mahasiswa agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Polemik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan gerakan mahasiswa sebagai representasi suara publik. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak seharusnya terjebak dalam konflik opini yang justru mengganggu fokus penegakan hukum.
Sudah saatnya kedua belah pihak membangun komunikasi yang lebih baik. Mahasiswa dan Kejaksaan memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Kehadiran kepemimpinan baru di Kejati Sumbar diharapkan mampu menghadirkan harapan baru melalui penyelesaian berbagai perkara yang selama ini belum menemukan titik terang.
Perlu dipahami bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap dihormati, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan aktivis mahasiswa hendaknya segera diakhiri. Energi bangsa akan jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga demokrasi, serta mendukung agenda pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, maju, dan berkeadaban.
Akumalu.com
Tajam Mengurai Fakta, Jernih Menyuarakan Kebenaran.
