Jakarta, akumalu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK pada pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kuota haji. Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangkanya.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/3/2026).
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal dalam penetapan tersangka, bukan menyentuh pokok perkara.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan penahanan. Langkah ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. (**)
