Oleh: Ki Jal Atri Tanjung | Akumalu.com
Jika ada satu undang-undang yang paling sering “digugat” namun tetap bertahan, maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah salah satunya.
Data menunjukkan, sejak disahkan pada 5 April 2003 hingga tahun 2025, undang-undang ini telah diuji sebanyak 31 kali di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sebuah angka yang tidak kecil dan mencerminkan dinamika serta problematika serius dalam tubuh profesi advokat di Indonesia.
Berikut beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait pengujian tersebut:
- Putusan MK Nomor 019/PUU-I/2003 (18 Oktober 2004)
- Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 (13 Desember 2004)
- Putusan MK Nomor 009/PUU-IV/2006 (12 Juli 2006)
- Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 (30 November 2006)
- Putusan MK Nomor 015/PUU-IV/2006 (30 November 2006)
- Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 (30 Desember 2009)
- Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 (27 Juni 2011)
- Putusan MK Nomor 71/PUU-VIII/2010 (27 Juni 2011)
- Putusan MK Nomor 79/PUU-VIII/2010 (27 Juni 2011)
- Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 (14 Mei 2014)
- Putusan MK Nomor 103/PUU-XI/2013 (11 September 2014)
- Putusan MK Nomor 40/PUU-XII/2014 (18 September 2014)
- Putusan MK Nomor 120/PUU-XII/2014 (5 Februari 2015)
- Putusan MK Nomor 36/PUU-XIII/2015 (29 September 2015)
- Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 (29 September 2015)
- Putusan MK Nomor 84/PUU-XIII/2015 (7 Desember 2015)
- Putusan MK Nomor 32/PUU-XIII/2015 (28 Juli 2016)
- Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 (23 Mei 2017)
- Putusan MK Nomor 89/PUU-XV/2017 (6 Desember 2017)
- Putusan MK Nomor 52/PUU-XVI/2018 (27 Februari 2019)
- Putusan MK Nomor 56/PUU-XVI/2018 (27 Februari 2019)
- Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 (28 November 2019)
- Putusan MK Nomor 83/PUU-XVIII/2020 (25 November 2020)
- Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 (31 Oktober 2022)
- Putusan MK Nomor 138/PUU-XXI/2023 (7 Desember 2023)
- Putusan MK Nomor 106/PUU-XXII/2024 (26 September 2024)
- Putusan MK Nomor 108/PUU-XXII/2024 (26 September 2024)
- Putusan MK Nomor 148/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025)
- Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025)
- Putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 (26 Juni 2025)
- Putusan MK Nomor 183/PUU-XII/2024 (30 Juli 2025)
Dari keseluruhan pengujian tersebut, hanya sebagian kecil yang dikabulkan. Namun, justru dari situlah lahir norma-norma baru yang secara substantif telah “mengubah wajah” Undang-Undang Advokat.
Ini menunjukkan satu hal penting: meskipun tidak direvisi secara formal, Undang-Undang Advokat sesungguhnya telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Cermin Problem Profesi Advokat
Tingginya angka pengujian ini bukan sekadar statistik, melainkan refleksi dari persoalan mendasar dalam profesi advokat, antara lain:
- Terbelahnya organisasi advokat (single bar vs multi bar)
- Kisruh pengambilan sumpah advokat
- Lemahnya sistem pengawasan
- Standar pendidikan dan kualitas advokat yang belum merata
Konflik-konflik ini tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga berimbas pada kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Mengapa Revisi Menjadi Keniscayaan
Masuknya RUU Advokat dalam Prolegnas 2025–2029 menjadi sinyal bahwa negara menyadari adanya kebutuhan pembaruan hukum. Namun, belum dijadikannya sebagai prioritas tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini masih “menggantung”.
Padahal, urgensi revisi tidak bisa ditunda terlalu lama.
Revisi Undang-Undang Advokat diharapkan mampu:
- Memberikan kepastian hukum
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas advokat
- Memperkuat sistem pengawasan
- Melindungi masyarakat sebagai pencari keadilan
Penutup: Antara Bertahan dan Berbenah
Undang-Undang Advokat hari ini ibarat bangunan lama yang masih kokoh berdiri, namun telah berkali-kali direnovasi sebagian.
Pertanyaannya:
Apakah cukup dengan tambal sulam melalui putusan Mahkamah Konstitusi?
Ataukah sudah saatnya dilakukan renovasi total melalui revisi undang-undang?
Satu hal yang pasti, profesi advokat adalah pilar penegakan hukum. Ketika fondasinya goyah, maka keadilan pun ikut terancam.
Karena itu, memahami, memperbaiki, dan memperkuat Undang-Undang Advokat bukan sekadar kebutuhan profesi—melainkan kepentingan bangsa.
