Jakarta, akumalu.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sosok berinisial “SAM” kini memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan SAM sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses gelar perkara yang mendalam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan secara komprehensif. “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Penetapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap para korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait detail konstruksi perkara.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki, sebuah tuduhan serius yang memicu perhatian luas publik.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat dugaan tindakan tersebut. Ia juga menyoroti adanya indikasi tekanan terhadap korban agar mencabut laporan.
“Tidak hanya trauma, ada dugaan intimidasi. Bahkan korban yang berada di Mesir juga mendapat ancaman agar tidak membuka kasus ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebut adanya upaya pemberian sejumlah uang kepada korban agar perkara tidak berlanjut. Dugaan tersebut, jika terbukti, berpotensi menambah kompleksitas kasus yang kini telah menjadi sorotan.
Perkembangan kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di tingkat internasional, mengingat adanya korban yang berada di luar Indonesia. Penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada korban kini menjadi tuntutan utama masyarakat.
Kasus “SAM” menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap laporan tanpa pandang bulu. (*)
