Oleh: Labai Korok | akumalu.com
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Pariaman dan sekitarnya mengguncang nurani publik. Tidak hanya masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga perhatian nasional hingga internasional tertuju pada rangkaian peristiwa tragis yang melibatkan kekerasan ekstrem, termasuk pembunuhan berencana dan mutilasi.
Dua kasus besar menjadi sorotan. Pertama, perkara yang melibatkan Indra Septiarman alias In Dragon (26), yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (5/8).
Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena memaksa korban dan menghilangkan nyawanya secara terencana.
Kasus kedua adalah perkara Satria Juhanda alias Wanda (25), yang didakwa melakukan pembunuhan berantai disertai mutilasi. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (28/4/2026). Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang menunjukkan terpenuhinya unsur pembunuhan berencana secara sah dan meyakinkan.
Dua kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bagi masyarakat Minangkabau. Peristiwa ini mencoreng nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi, yakni falsafah hidup “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Penulis memandang bahwa tragedi ini harus menjadi momentum refleksi bersama. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di Ranah Minang. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang secara keji, terlebih terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan brutal.
Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, perlu mengambil langkah konkret. Program pencegahan kriminalitas harus diperkuat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan keagamaan. Pembinaan generasi muda, penguatan nilai agama, serta revitalisasi peran masjid dan lembaga adat menjadi hal yang mendesak.
Selain itu, para pemangku kepentingan perlu mengevaluasi berbagai aktivitas sosial yang berpotensi memicu perilaku menyimpang. Ruang-ruang publik harus diisi dengan kegiatan yang membangun moral dan karakter masyarakat.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu untuk menjaga marwah Minangkabau. Nilai-nilai agama dan adat tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga tragedi ini menjadi yang terakhir, dan menjadi pelajaran berharga agar Ranah Minang tetap dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai moral, adat, dan kemanusiaan. (*)
