Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.
“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, lalu menindas segolongan dari mereka…”
(QS. Al-Qashash: 4)
Lebih dari seabad lalu, Ki Hajar Dewantara menulis esai monumental Als Ik Een Nederlander Was (Seandainya Aku Seorang Belanda), membongkar kemunafikan kolonial yang merayakan kemerdekaan di atas penderitaan bangsa terjajah.
Hari ini, pola itu terasa seperti terulang di sektor perkebunan sawit.
Bedanya, jika dulu kolonialisme dilakukan oleh penjajah, kini tudingan itu diarahkan pada praktik korporasi yang dianggap mengabaikan hak masyarakat. Jika dulu tanah jajahan menjadi objek eksploitasi, kini lahan plasma yang dijanjikan kepada rakyat justru tak kunjung memberikan keadilan.
Fakta: Hak 20 Persen Tinggal Angka di Atas Kertas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal usaha perkebunan.
Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadikan pemenuhan kewajiban tersebut sebagai salah satu syarat penting dalam proses perizinan maupun perpanjangan hak guna usaha (HGU).
Namun di lapangan, masih muncul keluhan bahwa implementasi aturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah petani plasma mengaku selama bertahun-tahun tetap berada dalam beban utang yang tak kunjung selesai.
Ada yang mengeluhkan lahan diberikan di kawasan yang kurang produktif, akses jalan minim, biaya operasional tinggi, hingga hasil panen yang disebut-sebut banyak terpotong.
Jika benar demikian, maka kemitraan yang seharusnya menghadirkan kesejahteraan justru berubah menjadi hubungan yang timpang.
Bentuk Dugaan Ketimpangan
1. Persoalan Luasan
Ada kekhawatiran perhitungan kewajiban plasma tidak sepenuhnya mengacu pada luas izin usaha secara menyeluruh.
Misalnya, jika izin usaha mencapai 10.000 hektare tetapi dasar perhitungan hanya sebagian area efektif, maka hak masyarakat berpotensi berkurang.
2. Persoalan Kualitas Lahan
Jika lahan plasma berada jauh dari pemukiman, minim akses jalan produksi, atau berada di kawasan yang sulit dikelola, maka secara ekonomi petani justru terbebani.
3. Persoalan Pola Kemitraan
Keluhan mengenai skema kredit, transparansi harga TBS, hingga potongan hasil yang tidak dipahami petani menjadi isu yang perlu dijawab secara terbuka.
Negara Tidak Boleh Diam
Janji plasma 20 persen bukanlah program CSR atau kemurahan hati perusahaan.
Itu adalah amanat undang-undang.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka yang dirugikan bukan hanya petani, tetapi juga stabilitas sosial, investasi daerah, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Konflik agraria, demonstrasi, kriminalisasi petani, dan kegaduhan sosial adalah harga mahal dari pembiaran.
Langkah yang Perlu Didorong
1. Audit Terbuka
Pemerintah daerah bersama BPN, Dinas Perkebunan, unsur petani, akademisi, dan masyarakat sipil perlu melakukan audit terbuka atas realisasi plasma.
2. Evaluasi Perpanjangan HGU
Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma perlu dievaluasi secara ketat sesuai aturan.
3. Penegakan Hukum
Jika ditemukan dugaan pelanggaran sistemik, aparat penegak hukum harus turun melakukan pemeriksaan.
4. Transparansi Informasi
Petani berhak mengetahui harga TBS, skema kredit, potongan biaya, hingga status hak mereka secara jelas.
Suara untuk Keadilan
Plasma 20 persen adalah hak rakyat.
Jika negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, dan pemerintah daerah memilih diam, maka ketimpangan akan terus diwariskan.
Petani tidak boleh menjadi buruh di tanah yang seharusnya menjadi jalan kesejahteraan mereka.
Hidup Petani Plasma!
Hidup Indonesia yang Berkeadilan dan Mensejahterakan!
budimannews.com
