AKUMALU.COM — Hampir dua dekade Dana Otonomi Khusus (Otsus) mengalir ke Aceh dengan nilai akumulatif lebih dari Rp100 triliun. Besarnya dana tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kekhususan fiskal itu telah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat?
BANDA ACEH — Perdamaian Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 2005 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan Aceh. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Salah satu konsekuensi penting dari kekhususan Aceh adalah hadirnya ruang pemerintahan dan fiskal yang lebih luas, termasuk Dana Otonomi Khusus yang mulai mengalir pada 2008.
Berdasarkan rekapitulasi alokasi 2008–2025 sebagaimana data yang beredar dalam materi publik, akumulasi Dana Otsus Aceh disebut mencapai sekitar Rp106,6 triliun.
Angka tersebut sangat besar. Namun perlu digarisbawahi bahwa Dana Otsus bukan satu-satunya sumber pembiayaan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dalam APBA 2026, misalnya, pendapatan Pemerintah Aceh direncanakan sekitar Rp11,68 triliun. Selain Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur, struktur pendapatan juga berasal dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta sumber pendapatan lainnya sesuai ketentuan.
Artinya, pembicaraan mengenai kemampuan fiskal Aceh tidak cukup hanya dengan melihat angka Dana Otsus.
Kemiskinan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Besarnya aliran anggaran tersebut berhadapan dengan persoalan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Data yang dikutip dalam materi tersebut menyebut tingkat kemiskinan Aceh pada September 2025 berada pada 12,22 persen, dengan sekitar 703 ribu penduduk masih berada di bawah garis kemiskinan.
Kondisi tersebut membuat evaluasi terhadap efektivitas penggunaan Dana Otsus menjadi semakin penting.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Dana Otsus memberikan dampak. Dana tersebut telah membiayai berbagai pembangunan dan program publik. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah setiap rupiah telah diarahkan pada program yang memberikan manfaat maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Catatan evaluasi dan pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius. Apabila masih ditemukan program yang tidak optimal, keluaran kegiatan yang belum berfungsi, atau pembangunan yang terbengkalai, maka perbaikan tata kelola harus menjadi agenda bersama.
Bukan Sekadar Soal Besarnya Anggaran
Dana Otsus sejatinya merupakan instrumen untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak seharusnya berhenti pada besarnya anggaran yang terserap.
Keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kesempatan kerja, kualitas pendidikan dan kesehatan yang semakin baik, pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran serta tumbuhnya ekonomi masyarakat.
Transparansi juga menjadi kebutuhan utama.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu membuka informasi secara mudah dipahami masyarakat mengenai berapa anggaran yang diterima, untuk program apa anggaran digunakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana progres pelaksanaannya, dan apa hasil yang dicapai.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus menilai efektivitas kebijakan secara objektif.
Rakyat Aceh Berhak Bertanya
Setelah hampir dua dekade pelaksanaan Otonomi Khusus, pertanyaan masyarakat tentang hasil pembangunan merupakan bagian wajar dari kontrol publik.
Ke mana anggaran itu dialokasikan? Apa hasil konkretnya? Berapa besar manfaat yang benar-benar sampai kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan data, transparansi dan hasil pembangunan, bukan dengan konflik horizontal.
Kekecewaan terhadap kondisi ekonomi maupun pembangunan juga tidak boleh diarahkan pada tindakan merendahkan simbol negara atau tindakan melawan hukum. Pada saat yang sama, aparat keamanan perlu mengedepankan pendekatan terukur, profesional, persuasif dan menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat dan aparat justru saling berhadapan sementara persoalan substansial mengenai tata kelola anggaran kehilangan perhatian.
Yang perlu ditempatkan di pusat perdebatan adalah akuntabilitas para pemegang kewenangan dan efektivitas penggunaan uang publik.
Aceh memiliki kesempatan besar menjadikan kekhususan sebagai modal mempercepat kesejahteraan. Dana yang besar harus menghasilkan perubahan yang juga besar.
Dana Otsus adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat. Kelola secara transparan, awasi bersama, dan pastikan setiap rupiah meninggalkan manfaat nyata bagi generasi Aceh hari ini dan masa depan.
AKUMALU.COM | Akurat • Terpercaya • Untuk Semua
