Oleh: Labai Korok
Aura panas politik dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman mulai terasa, bahkan cenderung menyerupai dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah bakal calon terlihat mulai memasang baliho berukuran besar di berbagai titik strategis, sementara mobilisasi massa dengan biaya tertentu juga mulai terjadi. Situasi ini menunjukkan bahwa Pilwana berpotensi bergeser menjadi ajang kontestasi berbiaya tinggi.
Jika kondisi ini tidak diantisipasi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka dikhawatirkan akan melahirkan pemimpin nagari yang terbebani oleh biaya politik saat kampanye. Akibatnya, bukan tidak mungkin Wali Nagari terpilih justru berupaya “mengembalikan modal” setelah menjabat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar pemerintah daerah segera menetapkan aturan yang tegas dan jelas untuk mencegah praktik politik uang dalam Pilwana. Misalnya, melarang calon memasang alat peraga kampanye secara mandiri, kecuali yang disediakan resmi oleh panitia. Hal ini penting untuk menciptakan kesetaraan antar kandidat.
Selain itu, calon Wali Nagari juga perlu dilarang mengumpulkan massa secara bebas di luar forum resmi yang difasilitasi panitia pelaksana. Praktik pembagian uang, sembako, atau bentuk bantuan lainnya kepada pemilih selama tahapan Pilwana berlangsung harus dilarang secara tegas.
Intinya, seluruh tahapan Pilwana, termasuk masa kampanye, harus diatur secara ketat dengan tujuan menciptakan proses demokrasi yang bersih, tanpa politik uang dan tanpa biaya tinggi. Dengan demikian, Wali Nagari terpilih nantinya dapat fokus membangun nagari tanpa beban finansial akibat biaya politik sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilihan Wali Nagari serentak di 74 nagari di Kabupaten Padang Pariaman terus bergulir. Setelah penutupan pendaftaran bakal calon pada Kamis lalu, kini proses telah memasuki tahap pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi per 17 Maret 2026.
Memasuki tahapan ini, para calon dipastikan akan semakin intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berpotensi menyerupai kampanye Pilkada. Oleh sebab itu, diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga agar Pilwana tetap berlangsung secara sehat, adil, dan tidak membebani calon dengan biaya politik yang tinggi. (*)
