Jakarta, Akumalu.com — Publik dikejutkan oleh kabar penegakan hukum yang menimpa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Baru enam hari setelah resmi dilantik pada 10 April 2026, Hery langsung diamankan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis siang (16/4/2026). Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, di bawah pengawalan ketat aparat menuju kendaraan tahanan.
Berdasarkan informasi awal, Hery diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola niaga pertambangan nikel. Kasus tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Peristiwa ini langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan sorotan tajam terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Pasalnya, penangkapan ini terjadi hanya dalam hitungan hari setelah Hery resmi memimpin Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)
