Akumalu.com
Oleh: Labai Korok
Fenomena kepala daerah yang tersandung kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan praktik pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri, kembali menjadi sorotan. Bahkan, kasus terbaru yang terjadi di Cilacap menjadi pengingat bahwa momentum hari besar keagamaan kerap disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dan preventif. Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Drs. Jasman Rizal, MM, disampaikan bahwa Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, telah menerbitkan surat edaran khusus sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, yang ditetapkan pada 12 Maret 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga wali nagari. Tidak hanya itu, edaran tersebut juga menyasar pimpinan asosiasi serta pihak perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Dalam isi edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Terlebih lagi, menjelang Hari Raya Idulfitri merupakan periode yang rawan terhadap praktik pemberian hadiah yang berpotensi melanggar aturan.
Langkah yang diambil oleh Bupati Dharmasraya ini patut diapresiasi dan dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang berintegritas. Upaya preventif seperti ini tidak hanya menjaga marwah pemerintahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Penulis menilai, kebijakan tersebut layak dijadikan contoh oleh seluruh kepala daerah di Sumatera Barat. Penerbitan surat edaran serupa di masing-masing daerah akan menjadi langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi, khususnya di momentum hari besar keagamaan.
Pada akhirnya, setiap kebijakan yang bertujuan untuk kebaikan bersama, menjaga integritas, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, tentu layak untuk dijadikan rujukan. Semangat inilah yang seharusnya terus dijaga demi kemajuan daerah, bangsa, dan negara.
