Oleh: Labai Korok | Akunalu.com
Sebagai salah seorang yang mengikuti proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat pada bulan lalu, penulis menyayangkan dan turut prihatin atas pembatalan mendadak pelantikan KPID Sumbar periode 2026–2029. Peristiwa ini terjadi karena agenda tersebut tidak tercantum dalam jadwal resmi Gubernur Sumatera Barat yang saat itu sedang berada di luar kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat, Rudy Rinaldy, telah memberikan klarifikasi terkait penundaan tersebut. Ia mengakui adanya kesalahan koordinasi internal, sehingga undangan pelantikan terlanjur disebarkan sebelum ada kepastian jadwal dari pimpinan daerah.
Menurutnya, penundaan terjadi karena Gubernur Sumatera Barat berhalangan hadir, sehingga prosesi pengambilan sumpah jabatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Namun demikian, menurut penulis, klarifikasi tersebut belum cukup. Kepala dinas yang bersangkutan dinilai harus bertanggung jawab secara moral atas kejadian ini, bahkan layak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, karena telah menimbulkan kekecewaan dan mempermalukan para calon anggota KPID beserta keluarga mereka.
Agenda pelantikan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB mendadak batal tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Para calon komisioner yang telah hadir lengkap dengan pakaian formal beserta keluarga harus menerima kenyataan bahwa acara tidak kunjung dimulai, meskipun undangan digital telah disebarkan beberapa hari sebelumnya.
Situasi tersebut tentu menimbulkan rasa kecewa mendalam, terlebih para calon anggota telah mempersiapkan diri secara matang, termasuk mengenakan jas dan atribut resmi untuk prosesi pelantikan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pelantikan Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 tidak dibatalkan, melainkan hanya diundur.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan salat Magrib di Musala Auditorium Gubernur Sumbar pada Jumat (13/3/2026). Ia juga mengaku memprotes beredarnya undangan pelantikan tanpa sepengetahuannya.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tidak dibatalkan, melainkan hanya dijadwal ulang sesuai waktu yang tepat.
“Bukan dibatalkan, hanya diundur. Itu hal biasa. Saya juga tidak mengetahui isi undangan tersebut,” jelasnya.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan langsung oleh gubernur, mengingat surat keputusan (SK) pengangkatan komisioner ditandatangani olehnya.
Di akhir tulisan, penulis mengimbau semua pihak untuk dapat memaklumi situasi yang terjadi. Namun demikian, sebagai mitra strategis KPID Sumbar, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik tetap harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
