Padang, akumalu.com — Kisruh pelantikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin sebuah agenda resmi setingkat pelantikan komisioner bisa berjalan tanpa sepengetahuan kepala daerah?
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara tegas mengaku tidak mengetahui adanya undangan pelantikan yang telah terlanjur beredar ke publik. Bahkan, ia menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang patut diprotes.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya,” tegas Mahyeldi.
Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam koordinasi internal pemerintahan. Undangan resmi yang semestinya melalui mekanisme berjenjang justru terbit tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Lebih ironis lagi, para calon komisioner KPID Sumbar beserta keluarga telah hadir dengan penuh harapan, mengenakan pakaian resmi untuk mengikuti prosesi pelantikan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: ketidakpastian, kebingungan, dan kekecewaan.
Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Ini adalah bentuk kelalaian administratif yang mencederai wibawa institusi dan merusak kepercayaan publik.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, koordinasi adalah fondasi utama. Ketika undangan resmi bisa terbit tanpa persetujuan gubernur, maka yang dipertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi juga profesionalisme.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memang telah memastikan bahwa pelantikan hanya diundur, bukan dibatalkan. Namun, persoalan substansialnya bukan pada penundaan, melainkan pada bagaimana kesalahan mendasar ini bisa terjadi.
Publik tentu menunggu langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab, tanpa akuntabilitas yang jelas, kejadian serupa sangat mungkin terulang. (*)
