Akumalu.com – Jika kabar yang dikaitkan dengan Adian Napitupulu benar—bahwa rekrutmen CPNS tidak dibuka, PPPK dirumahkan, sementara pegawai SPPG dan Kopdes justru diangkat menjadi PPPK—maka kita sedang menyaksikan pergeseran fundamental dalam tata kelola aparatur sipil negara yang berpotensi problematik, bahkan destruktif.
Pertama, kebijakan menutup atau membatasi jalur CPNS sama saja dengan memutus sistem meritokrasi yang selama ini menjadi tulang punggung rekrutmen ASN. Terlepas dari segala kekurangannya, CPNS tetap menawarkan mekanisme seleksi terbuka berbasis kompetensi. Ketika jalur ini dipersempit, ruang kompetisi ikut menyempit, dan potensi praktik patronase semakin terbuka.
Kedua, jika benar PPPK dirumahkan, maka negara secara implisit mengingkari komitmen terhadap tenaga honorer yang selama ini dijanjikan kepastian status. Kebijakan seperti ini tidak hanya kontradiktif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap konsistensi pemerintah. Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini mencerminkan inkonsistensi desain kebijakan dengan biaya sosial yang tinggi.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan pengangkatan pegawai SPPG dan Kopdes menjadi PPPK tanpa mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Langkah ini berpotensi menjadi pintu masuk “jalur belakang” dalam birokrasi. ASN yang seharusnya netral dan profesional bisa berubah menjadi instrumen politik atau balas jasa kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kualitas layanan publik dan melemahkan institusi negara.
Lembaga seperti Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara semestinya menjadi benteng meritokrasi, bukan justru memfasilitasi kebijakan yang membuka celah nepotisme. Jika skenario ini benar terjadi, maka reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan berisiko hanya menjadi slogan kosong.
Implikasinya tidak bisa dianggap remeh. Ketika akses menjadi ASN tidak lagi berbasis kompetensi, kualitas birokrasi akan menurun secara sistemik. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat: pelayanan yang lambat, kebijakan yang tidak tepat sasaran, serta meningkatnya ketidakpercayaan terhadap negara.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal CPNS atau PPPK. Ini adalah soal arah negara: apakah kita masih berkomitmen pada prinsip meritokrasi, atau justru sedang mundur ke pola lama, di mana kedekatan lebih dihargai daripada kemampuan. (*)
