Aceh, akumalu.com — Kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menuai sorotan tajam. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dinilai berada di persimpangan penting: berpihak kepada rakyat atau mempertahankan kebijakan yang berpotensi mengurangi hak dasar masyarakat.
JKA bukan sekadar program bantuan sosial. Ia adalah simbol keadilan dan kebersamaan yang telah lama dirasakan seluruh lapisan masyarakat Aceh tanpa diskriminasi. Sejak awal, program ini dirancang sebagai jaminan kesehatan universal—bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Pembatasan cakupan JKA dinilai bertentangan dengan semangat Qanun Kesehatan yang selama ini menjadi benteng hak rakyat Aceh. Kebijakan ini juga berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“JKA adalah hak, bukan belas kasihan,” menjadi suara yang terus menguat di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, jika ada persoalan anggaran, solusi tidak seharusnya dibebankan kepada rakyat.
Pemerintah Aceh didorong untuk mencari langkah alternatif, seperti efisiensi belanja daerah, pengurangan fasilitas pejabat, hingga penghentian program yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, penggunaan data dalam menentukan penerima manfaat juga menjadi sorotan. Ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dan memperparah kondisi masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Kini, publik menanti sikap tegas pemerintah. Apakah tetap mempertahankan hak kesehatan seluruh rakyat, atau justru membatasi akses yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat Aceh. (*)
